Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan nasional dan provinsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan Daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana strategis pendidikan daerah;
d. rencana kerja pemerintah daerah;
e. APBD; dan
f. peraturan di Daerah.
Your Correction
