Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Bupati mengelola sistem pendidikan nasional di Daerah dan merumuskan serta MENETAPKAN kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangan.
(2) Pemerintah Daerah menjalankan Kurikulum yang ditetapkan secara Nasional.
(3) Pemerintah daerah MENETAPKAN Kurikulum muatan lokal dan lainnya berdasarkan kebijakan daerah.
Your Correction
