Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Tujuan Peraturan Daerah ini untuk:
a. meningkatkan akses layanan Pendidikan kepada masyarakat;
b. meningkatkan mutu layanan Pendidikan, daya saing dan relevansi sesuai kebutuhan masyarakat; dan
c. meningkatkan akuntabilitas tata kelola layanan Pendidikan.
Your Correction
