Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), termasuk belanja untuk keperluan mendesak. (2) Belanja keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja Daerah yang bersifat mengikat; c. belanja Daerah yang bersifat wajib; d. pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau e. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. (3) Belanja Daerah yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: a. belanja pegawai berupa pembayaran kekurangan gaji, tunjangan dan lain-lain; dan b. belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet. (4) belanja daerah yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat berupa: a. pendidikan; b. kesehatan; c. melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga; d. kewajiban pembayaran pokok pinjaman; e. bunga pinjaman yang telah jatuh tempo; dan/atau f. kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
Your Correction