Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(2) Belanja keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan Daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja Daerah yang bersifat mengikat;
c. belanja Daerah yang bersifat wajib;
d. pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
(3) Belanja Daerah yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti:
a. belanja pegawai berupa pembayaran kekurangan gaji, tunjangan dan lain-lain; dan
b. belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet.
(4) belanja daerah yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat berupa:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga;
d. kewajiban pembayaran pokok pinjaman;
e. bunga pinjaman yang telah jatuh tempo;
dan/atau
f. kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
Your Correction
