Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp489.825.000.000,00) (empat ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). (2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp489.825.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).
Your Correction