Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
Anggaran pembiayaan netto Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp489.825.000.000,00 (empat ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
