Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp868.167.521.214,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp138.001.353.057,00 (seratus tiga puluh delapan miliar satu juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp730.166.168.157,00 (tujuh ratus tiga puluh miliar seratus enam puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
Your Correction
