Correct Article 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp862.025.757.163,58 (delapan ratus enam puluh dua miliar dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga koma lima delapan rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp69.816.252.752,42 (enam puluh sembilan miliar delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua koma empat puluh dua rupiah).
(3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp216.950.039.112,00 (dua ratus enam belas miliar sembilan ratus lima puluh juta tiga puluh sembilan ribu seratus dua belas rupiah).
(4) Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp237.794.060.639,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta enam puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah).
(5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp335.105.235.660,16 (tiga ratus tiga puluh lima miliar seratus lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh koma satu enam rupiah)
(6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.360.169.000,00 (dua miliar tiga ratus enam puluh juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Your Correction
