Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp3.860.980.379.797,00 (tiga triliun delapan ratus enam puluh miliar sembilan ratus delapan puluh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh
ratus sembilan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.494.306.301.000,00 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam juta tiga ratus satu ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp366.674.078.797,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Your Correction
