Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang NGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Current Text
(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
(2) APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp6.425.156.775.479,00 (enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp5.925.156.775.479,00
b. Belanja Daerah Rp6.414.981.775.479,00
Defisit/Surplus Rp(489.825.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp500.000.000.000,00
2. Pengeluaran Rp 10.175.000.000,00
3. Pembiayaan Neto Rp489.825.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp0,00
Your Correction
