Correct Article 96
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah 7 Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 27) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang telah diterbitkan sebelum penetapan Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
c Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan tanpa izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan KKPR yang diperlukan;
dan d Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin lokasi, izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku setelah dipenuhinya sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan terkait batas daerah, penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
