Correct Article 95
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Jangka waktu RTRW Daerah adalah 20 (dua puluh) tahun.
(2) RTRW Daerah ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RTRW Daerah dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(4) Peninjauan kembali RTRW Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut RTRW Daerah berupa penyusunan:
a. Rencana rinci tata ruang yang terdiri dari RDTR kawasan dengan karakteristik Perkotaan dan RDTR kawasan dengan karakteristik Perdesaan; dan
b. RTBL.
(6) RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diprioritaskan pada kecamatan dengan status perkotaan dan/atau kecamatan yang memiliki nilai strategis dalam mendukung akselerasi perwujudan RTRW Daerah.
(7) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diprioritaskan pada Wilayah yang telah memiliki RDTR dan/atau Kawasan dengan status perkotaan yang dipandang strategis dalam perwujudan RTRW.
(8) Dalam hal terdapat kegiatan atau aktivitas Pemanfaatan Ruang atau permasalahan Tata Ruang atau perizinan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang belum secara jelas diatur dalam peraturan daerah ini dan atau terdapat ketentuan yang dipandang menimbulkan penafsiran berbeda maka dapat dibuat penjelasan atau petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Your Correction
