Correct Article 92
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, Bupati dapat membentuk FPR.
(2) FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
(3) Anggota FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex- officio), asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh Masyarakat.
(4) Anggota FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan instansi vertikal bidang pertanahan.
(5) FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) FPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
