Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 Nomor 11), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :