Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 29) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: