Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Badung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada Korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
6. Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin Perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai Perempuan.
7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
8. Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
9. Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan Perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
10. Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat Anak.
11. Korban adalah Perempuan dan Anak
yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan sebagai akibat dari Kekerasan dan/atau ancaman Kekerasan.
12. Korban Kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM), atau tindak pidana serta tindak Kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat Pemerintah Daerah atau oleh orang perorangan.
13. Rehabilitasi Kesehatan adalah upaya pemulihan kondisi Korban meliputi kesehatan fisik, psikis, dan seksual agar Korban dapat melaksanakan perannya kembali secara baik dan wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
14. Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
15. Pemulangan adalah upaya mengembalikan Korban Kekerasan dari wilayah Daerah ke Daerah asal.
16. Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali Korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan Perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi Korban.
17. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau Korban tindak Kekerasan.
18. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah Unit Pelayanan Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, meliputi pelayanan pengaduan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, Reintegrasi Sosial, dan Bantuan Hukum.
19. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan
pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, Rehabilitasi Sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.