ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Alat pemberi isyarat lalu lintas berfungsi untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.
(2) Alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan;
b. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki;dan
c. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada pemakai jalan.
(3) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan susunan :
a. cahaya berwarna merah;
b. cahaya berwarna kuning;dan
c. cahaya berwarna hijau.
(4) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan susunan :
a. cahaya berwarna merah;dan
b. cahaya berwarna hijau.
(5) Alat pemberi isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa cahaya berwarna kuning atau merah kelap-kelip.
(1) Cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti.
(2) Cahaya berwarna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, menyala sesudah cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
(3) Cahaya berwarna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berjalan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lokasi, bentuk, ukuran, konstruksi, tata cara penempatan, dan susunan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Rambu Lalu Lintas terdiri dari 4 golongan :
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah;dan
d. rambu petunjuk.
(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
(3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
(4) Rambu Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
(5) Rambu Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
(1) Rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan secara tetap.
(2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu-rambu yang bersifat sementara.
(3) Pada Rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan Rambu Lalu Lintas, persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap Rambu Lalu Lintas dan papan tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
(2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. marka membujur;
b. marka melintang;
c. marka serong;
d. marka lambang;dan
e. marka lainnya.
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;dan
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan/atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh didepan.
(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, berupa :
a. garis utuh;dan
b. garis putus-putus.
(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
(3) Marka melintang berupa garis putus - putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh.
(2) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan :
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan.
(4) Marka serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki Daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud Rambu Lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan Rambu Lalu lintas.
(2) Marka lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara sendiri atau dengan Rambu Lalu Lintas tertentu.
(1) Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e, adalah marka jalan selain marka membujur, marka melintang, marka serong dan marka lambang.
(2) Marka lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk :
a. garis utuh baik membujur, melintang maupun serong untuk menyatakan batas tempat parkir;
b. garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalan untuk menyatakan tempat penyeberangan;dan
c. garis utuh yang saling berhubungan merupakan kombinasi dari garis-garis melintang dan garis-garis serong yang membentuk garis-garis berbiku-biku untuk menyatakan larangan parkir.
Marka jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukaan jalan dapat digantikan dengan paku jalan atau kerucut lalu lintas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, tata cara penempatan, persyaratan, penggunaan dan penghapusan Marka Jalan, diatur dalam Peraturan Bupati.