Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 13) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: