PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR
(1) Fasilitas Parkir di Rumija hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan di Daerah yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
(2) Tempat tertentu pada jalan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. jalan kabupaten; dan
b. jalan desa.
(3) Fasilitas Parkir di Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan untuk kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
(4) Penetapan lokasi Parkir di Rumija pada jalan di Daerah ditetapkan oleh Bupati.
(1) Fasilitas Parkir di Rumija pada jalan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diselenggarakan oleh Bupati.
(2) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang berbentuk Badan dalam Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
(1) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia sumber daya manusia dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
b. pihak ketiga dapat ditetapkan melalui tender/lelang dan/atau penunjukan langsung yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan kerjasama dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang sekurang – kurangnya memuat :
a. subjek kerjasama ;
b. objek kerjasama;
c. ruang lingkup kerjasama;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. jangka waktu kerjasama;
f. pengakhiran kerjasama;
g. keadaan memaksa; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyediaan Fasilitas Parkir di Rumija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dipungut retribusi dan disetor 100 % (seratus persen) ke kas Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberlakukan pemungutan retribusi secara berlangganan.
(3) Ketentuan mengenai besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
(1) Pihak Ketiga Penyelenggara Fasilitas Parkir di Rumija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib melaksanakan semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerjasama Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
(2) Petugas Parkir/Juru Parkir di Rumija harus :
a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
b. menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir serta bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c. menjaga kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan parkir;
d. menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali Parkir dan memungut retribusi Parkir sesuai ketentuan yang berlaku;
e. menggunakan karcis parkir yang disediakan untuk satu kali parkir; dan
f. menyetorkan hasil retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis, persyaratan dan tata cara Parkir di Rumija diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di Rumija, menugaskan Petugas Parkir/Juru Parkir dengan surat tugas.
(2) Petugas Parkir/Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Penyelenggara Fasilitas Parkir dan tidak dapat mengalihkan tugas serta tanggung jawab kepada pihak lain.
(3) Setiap orang atau Badan dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Petugas Parkir/ Juru Parkir, tanpa surat tugas dari Penyelenggara Fasilitas Parkir.
(1) Fasilitas Parkir di luar Rumija dapat berupa :
a. gedung parkir, taman parkir dan/atau tempat sebagai kegiatan tersendiri;
b. gedung parkir, taman parkir dan/atau tempat sebagai fasilitas penunjang kegiatan pada bangunan utama.
(2) Fasilitas Parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
(3) Lokasi Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(1) Pembangunan Fasilitas Parkir di luar Rumija harus memenuhi persyaratan :
a. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
b. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
c. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
d. apabila berupa taman parkir, harus memiliki batas-batas tertentu;
e. dalam gedung parkir, taman parkir atau tempat penitipan kendaraan diatur sirkulasi dan posisi Parkir kendaraan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
f. setiap lokasi yang digunakan untuk Parkir kendaraan diberi tanda berupa huruf, atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija dapat dilakukan oleh :
a. Pemerintah Daerah;
b. perseorangan Warga Negara INDONESIA;
c. badan hukum INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(1) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbentuk Badan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia sumber daya manusia dari Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
b. pihak ketiga dapat ditetapkan melalui tender/lelang dan/atau penunjukan langsung yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan kerjasama dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang sekurang – kurangnya memuat :
a. subjek kerjasama ;
b. objek kerjasama;
c. ruang lingkup kerjasama;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. jangka waktu kerjasama;
f. pengakhiran kerjasama;
g. keadaan memaksa; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara kerjasama Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyediaan Fasilitas Parkir di Luar Rumija oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) dipungut retribusi dan disetor 100 % (seratus persen) ke kas Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberlakukan pemungutan retribusi secara berlangganan.
(3) Ketentuan mengenai besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
(1) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c wajib mendapat Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir dari Bupati.
(2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang menangani bidang Perizinan di Daerah.
Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. memiliki akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan hukum INDONESIA atau kartu tanda penduduk untuk pemohon perseorangan;
d. memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e. memiliki atau menguasai areal tanah dan/atau bangunan yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas Parkir kendaraan yang akan disediakan.
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diberikan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang telah habis masa berlakunya wajib dilakukan perpanjangan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya habis.
(1) Permohonan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija diajukan kepada Bupati, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Apabila permohonan ditolak, harus diberikan penolakan secara tertulis dengan memuat alasan penolakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Rumija yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), berhak:
a. menyelenggarakan Fasilitas Parkir sesuai dengan lokasi dan jangka waktu yang ditetapkan dalam Izin;
b. memungut biaya Parkir dari pengguna fasilitas Parkir yang diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir;
b. menjaga keamanan, kenyamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di sekitar Fasilitas Parkir;
c. menyediakan tempat Parkir yang sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Bupati;
d. melengkapi Fasilitas Parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan papan informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang Parkir dan informasi Fasilitas Parkir khusus;
e. memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang Parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan lalu lintas;
f. menjaga ketertiban dan keamanan yang menunjang kelancaran lalu lintas;
g. memberikan tanda bukti (karcis);
h. melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab;
i. mengganti kerugian jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan dan kelengkapannya pada saat parkir yang disebabkan karena kelalaian pengelola parkir;
j. mematuhi semua kewajiban yang diatur dalam perjanjian bagi mitra kerja sama penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
(3) Dalam hal pengguna jasa Parkir telah memasuki area Parkir dan tidak mendapatkan tempat Parkir, dibebaskan dari biaya Parkir.
(1) Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar Rumija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat memungut biaya terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan.
(2) Satuan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. penggunaan Fasilitas Parkir per jam, per hari; atau
b. perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;
(3) Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di luar Rumija dikenakan pajak parkir kecuali penyelenggaraan oleh Pemerintah Daerah.
(1) Orang pribadi atau Badan yang akan menyelenggarakan Parkir tidak tetap wajib memiliki izin dari Bupati.
(2) Penyelenggaraan Parkir tidak tetap harus dilengkapi dengan petunjuk berupa rambu, marka dan tanda Parkir yang bersifat sementara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.