Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 131

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan pengawasan terhadap : a. Retribusi izin mendirikan bangunan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi/berwenang dalam penanganan bangunan, dikecualikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal satu lantai dengan Luas Maksimal 100 m2 dilaksanakan oleh Kecamatan; b. Dihapus; c. Retribusi izin trayek dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan d. Retribusi izin usaha perikanan dilaksanakan oleh instansi yang membidangi perizinan dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi perikanan daerah.
Your Correction