Correct Article 112
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Current Text
(1) Subjek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin usaha perikanan.
22. Ketentuan Pasal 114 ayat (1) diubah serta ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal Pasal 114 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
