Correct Article 111
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Current Text
(1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah usaha perikanan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan peundang- undangan yang berlaku.
21. Ketentuan Pasal 112 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
