Correct Article 109
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Current Text
(1) Dalam hal SIUP usaha pembudidayaan ikan dicabut oleh pemberi izin, orang atau Badan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima surat pencabutan dapat mengajukan surat permohonan keberatan kepada pemberi izin disertai dengan alasan.
(2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memberikan jawaban tertulis dengan menyatakan menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3) Dalam hal surat permohonan keberatan disetujui, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan izin dimaksud sesuai dengan tata cara dan jangka waktu yang ditetapkan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan jawaban tertulis, maka permohonan keberatan dianggap disetujui, dan pemberi izin harus menerbitkan izin dimaksud sesuai dengan tata cara dan jangka yang ditetapkan.
20. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
