Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 107

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIUP usaha pembudidayaan ikan dapat dicabut oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk apabila orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembudidayaan ikan : a. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIUP; b. melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; d. memindahtangankan SIUP tanpa persetujuan tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; e. selama 1 (satu) tahun sejak SIUP diberikan tidak melaksanakan kegiatan usahanya; f. menggunakan dokumen palsu; g. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau h. merugikan dan/atau membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia. (2) Dihapus. 18. Ketentuan Pasal 108 dihapus. 19. Ketentuan Pasal 109 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction