Correct Article 79
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHANNOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Current Text
Jenis perizinan usaha perikanan di bidang usaha pembudidayaan ikan meliputi :
a. SIUP di bidang pembudidayaan ikan;
b. Dihapus; dan
c. Rekomendasi lokasi usaha dalam batas sampai dengan 4 (empat) mil kepada perusahaan di bidang pembudidayaan ikan dengan fasilitas penanaman modal.
10. Ketentuan Pasal 82 dihapus :
11. Ketentuan Pasal 83 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 84 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 86 sampai dengan Pasal 89 dihapus;
14. Ketentuan Pasal 94 sampai dengan Pasal 102 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 105 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
