Correct Article 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk iuran setiap bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Iuran jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari penghasilan yang bersangkutan.
(4) Iuran jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari penghasilan yang bersangkutan.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan pada APBD.
Your Correction
