Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, serta tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak dapat diberikan kepada Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction
