Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, serta tunjangan perumahan dan tunjangan trasportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak dapat diberikan kepada Pimpinan DPRD secara bersamaan.
Your Correction