Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. (2) Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu Tunjangan Perumahan. (4) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati pada Daerah yang sama tidak diberikan Tunjangan Perumahan. (5) Bagi Pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan. (6) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction