Correct Article 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak mendapat Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan setiap bulan, dengan ketentuan:
a. 3% (tiga persen) dibayar oleh Pemerintah Daerah; dan
b. 2% (dua persen) dibayar oleh yang bersangkutan.
(4) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
