Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Current Text
(1) Tunjangan kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf g diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan lain.
(2) Besaran tunjangan alat kelengkapan lain sama dengan tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
Your Correction
