Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan, sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Your Correction