Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction