Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD. (4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Your Correction