Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari: a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f. tunjangan alat kelengkapan; g. tunjangan alat kelengkapan lain; h. tunjangan komunikasi intensif; dan i. tunjangan reses. (2) Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction