Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN
Current Text
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif; dan
i. tunjangan reses.
(2) Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
