Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATEN ASAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pasal 10 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1); b. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1); dan c. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction