Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 :
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi Lampiran I.2 :
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan Lampiran I.3 :
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan Lampiran I.4 :
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Lampiran III :
Laporan Operasional Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas Lampiran V :
Neraca Lampiran VI :
Laporan Arus Kas Lampiran VII :
Catatan Atas Laporan Keuangan Lampiran VIII :
Daftar Piutang Daerah Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tak Tertagih Lampiran X :
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Lampiran XI :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Lampiran XII :
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
Lampiran XIII :
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Lampiran XIV :
Daftar Rekapitulasi Kontruksi dalam Pekerjaan Lampiran XV :
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Lampiran XVI :
Daftar Dana Cadangan Daerah Lampiran XVII :
Daftar Kewajiban Jangka Pendek Lampiran XVIII :
Daftar Kewajiban Jangka Panjang Lampiran XIX :
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya Lampiran XX :
Ikhtisar laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
