Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan;
h. daftar piutang daerah;
i. daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih;
j. daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah;
m. daftar rekapitulasi asset tetap;
n. daftar rekapitulasi kontruksi dalam pekerjaan;
o. daftar rekapitulasi asset lainnya;
p. daftar dana cadangan daerah;
q. daftar kewajiban jangka pendek;
r. daftar kewajiban jangka panjang;
s. daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaranberikutnya; dan
t. ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Your Correction
