Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Asahan.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Asahan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Pendapatan Asli Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
8. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Asahan.
9. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Asahan.
10. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelengaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
11. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
12. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
13. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
15. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar pengeluaran daerah.
16. Bendahara Penerimaan adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada PPKD.
17. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas daerah.
18. Giro adalah Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
19. Jasa Giro adalah jasa keuntungan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas penempatan uang dalam bentuk giro pada bank.
20. Deposito adalah Simpanan Pemerintah Daerah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank.
21. Jasa bunga deposito adalah jasa keuntungan yang diterima Pemerintah Daerah atas penempatan uang dalam bentuk deposito pada bank.
22. Perjanjian adalah persetujuan tertulis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah atau kuasanya dengan pihak lain yang masing-masing pihak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan sepakat untuk mentaati apa yang tertuang dalam isi perjanjian.
23. Perjanjian kontrak adalah Perikatan antara Pemerintah Daerah yang diwakili pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang dan Jasa.
24. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah dalam arti wewewang pengelolaannya oleh Perusahaan Daerah, Badan dan Yayasan Daerah dan dana anggarannya dibebankan kepada dana anggaran Perusahaan, Badan, Yayasan Daerah.
25. Kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan adalah wewenang pengelolaannya, pemanfaatan dan biaya pemeliharaannya dibiayai dengan dana APBD Pemerintah Daerah.
26. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas dan wewenang dan tanggungjawab pada jabatan tertentu dan diwajibkan untuk memungut perpajakan daerah, retribusi daerah dan/atau lain-lain Pendapatan yang sah dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
27. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
28. Pungutan daerah yang selanjutnya disebut Pungutan adalah penerimaan daerah selain penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akibat adanya suatu ikatan perjanjian dengan pihak ketiga, penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, perjanjian kontrak, pengenaan denda, kesepakatan perjanjian/kerjasama (MOU), pernyataan bayar akibat ganti rugi atau dengan nama lain apapun yang memiliki nilai uang dan atau barang antara pemerintah daerah atau kuasanya dengan orang pribadi atau badan, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
29. Wajib Pungut Daerah adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pemungutan atau pembayaran uang/atau penyerahan barang ke Kas Daerah atau tempat lain yang dihunjuk Bupati, akibat adanya ikatan perjanjian, penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, perjanjian kontrak, pengenaan denda, kesepakatan perjanjian/kerjasama (MOU), pernyataan bayar akibat ganti rugi uang atau barang atau dengan nama lain karena ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Objek Pungutan adalah uang/atau barang yang tertera dalam ikatan perjanjian, perjanjian kontrak, jumlah pengenaan denda kesepakatan perjanjian/ kerjasama (MOU), pernyataan bayar akibat ganti rugi uang atau barang atau dengan nama lain, yang memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
31. PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang pajak penghasilan atau peraturan lainnya.
32. Annual Fee adalah pembayaran kewajiban tahunan perusahan kepada daerah.
33. Pungutan terutang adalah pungutan yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam waktu yang telah ditentukan dalam isi perjanjian atau kesepakatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
34. Surat Setoran lain-lain PAD yang sah adalah surat yang digunakan wajib pungut untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pungutan terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang dihunjuk Bupati.
35. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah, retribusi daerah atau kewajiban lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Penyidikan tindak pidana dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan PAD lainnya yang sah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang penerimaan PAD lainnya yang sah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
37. Instansi tekhnis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi tugas tertentu dan diserahi wewenang dan tanggungjawab oleh Bupati dalam penanganan tugas pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.