Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Current Text
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dapat ditinjau kembali untuk dievaluasi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
