Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang menduduki jabatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru mengisi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction