Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT Dinas/Badan dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit umum Daerah dan satuan pendidikan Daerah dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas/Badan berdasarkan Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
