Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT Dinas/Badan dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit umum Daerah dan satuan pendidikan Daerah dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT Dinas/Badan berdasarkan Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction