Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Current Text
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Asahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5), tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, kecuali fungsi dan tugas Bidang Pemadam Kebakaran.
Your Correction
