Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Current Text
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8), tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Your Correction
