Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten : a. Sekretaris Daerah Kabupaten merupakan jabatan eselon II a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; b. Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah dan Staf Ahli Bupati merupakan jabatan eselon II b atau jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan eselon III a atau jabatan administrator; d. Kepala Bidang pada Dinas dan Badan serta Sekretaris Kecamatan merupakan jabatan eselon III b atau jabatan administrator; e. Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan Daerah, Kepala Seksi pada Dinas, dan Badan Daerah Tipe A, serta Kepala Seksi pada Kecamatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan kelas A merupakan jabatan eselon IV a atau jabatan pengawas; f. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah kelas B, Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan ke las A, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan eselon IV b atau jabatan pengawas; g. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Rumah Sakit Daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan; i. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Your Correction