Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Selain UPT Dinas/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat UPT dinas di bidang:
a. pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah; dan
b. kesehatan berupa rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal.
(3) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
Your Correction
