Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Dinas/Badan dapat dibentuk UPT Dinas/Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Pembentukan UPT Dinas/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction