Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pada Dinas/Badan dapat dibentuk UPT Dinas/Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Pembentukan UPT Dinas/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Your Correction
