Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. a. sewa tanah milik Pemerintah Daerah : 1. sewa tanah untuk pemasangan papan reklame/kain reklame dipanggung reklame yang didirikan diatas tanah yang dikuasai pemerintah daerah sebesar Rp. 7.500,-/meter/bulan; 2. sewa tanah atas pendirian warung, depot dan bangunan tidak permanen lainnya dilokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 1.000,-/meter/bulan; b. pemakaian rumah dinas adalah : 1. permanen, Rp. 200.000,-/bulan; 2. semi permanen, Rp. 150.000/bulan; c. pemakaian bangunan meliputi : 1. pemakaian gedung serba guna Kisaran, sebagai berikut : a) untuk kegiatan olah raga : 1) khusus latihan-latihan tiap organisasi berada dibawah naungan KONI perbulan 8 hari maksimum 3 jam/hari Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah); 2) pertandingan atau latihan yang bersifat untuk pembinaan olah raga tanpa karcis pemakaian maksimum 6 jam/hari/pertandingan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); 3) pertandingan yang bersifat untuk pembinaan olah raga dengan penjualan karcis, pemakaian maksimum 6 jam/hari/pertandingan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan 4) pertandingan lain di luar angka 2) dan angka 3) dengan penjualan karcis pemakaian maksimum 8 jam/hari/ pertandingan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). b) untuk pertunjukan yang bercorak hiburan umum (dengan penjualan karcis): 1) pertunjukan yang berasal dari dalam daerah pemakaian maksimum 8 jam/hari/pertunjukan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 2) pertunjukan yang berasal dari luar daerah pemakaian maksimum 8 jam/hari/pertunjukan Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah); c) keperluan yang bersifat umum, resepsi, pertemuan, perpisahan, perkawinan dan lain-lain pemakaian maksimum 8 jam/hari/ acara Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); dan d) keperluan untuk acara keagamaan, untuk pemakaian maksimum 8 jam/hari/acara Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). 2. pemakaian stadion Mutiara, sebagai berikut : a) pemakaian lapangan stadion, untuk : 1) pertandingan antar klub skala besar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per pertandingan; 2) pertandingan antar klub skala sedang Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per pertandingan; dan 3) pertandingan antar klub skala kecil Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pertandingan. b) pemakaian lapangan stadion, untuk : 1) pertunjukan/hiburan komersial skala besar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari; 2) pertunjukan/hiburan komersial skala sedang Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari; dan 3) pertunjukan/hiburan komersial skala kecil Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari. 3. pemakaian Mess Pemda di Medan, sebagai berikut : a) kamar kelas VIP Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/ kamar/hari; b) kamar kelas ekonomi Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/ kamar/hari; 4. pemakaian pendopo, terdiri dari : a) pemakaian pendopo lapangan parasamya Kisaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari; b) pemakaian pendopo lapangan hoki Kisaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari; 5. pemakaian gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), sebagai berikut: a) pemakaian kamar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per kamar per hari; b) pemakaian aula Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari; d. pemakaian kendaraan bermotor dan alat berat, meliputi: 1. pemakaian angkutan bus perintis, yang ditentukan dalam 2 (dua) kategori tarif, yaitu : a) tarif bus perintis untuk trayek sebagai berikut : 1) masyarakat umum Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah)/ penumpang/sekali jalan; 2) pelajar dan mahasiswa Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/ penumpang/sekali jalan; b) tarif bus perintis di luar trayek terhunjuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari. 2. pemakaian alat berat, sebagai berikut : a) trailer/trado Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; b) buldoser/truck dozer Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; c) buldoser mini Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; d) greder Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; e) dragline Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; f) road greder (perata jalan) Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; g) excavator/back hoe Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hari; h) tractor Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari; i) loader/schovel Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; j) schovel mini Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; k) concrete mixer (beton molen) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; l) road roller (mesin gilas) dibedakan dalam tiga jenis tarif, yaitu : 1) 2 s/d 4 ton Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; 2) 6 s/d 8 ton Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; 3) lebih 8 s/d 10 ton Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari; dan 4) 10 s/d 25 ton Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari. m) stone croser (mesin pemecah batu) Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per hari; n) dump truk Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; o) truk Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; p) air comperessor Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; q) asphal brender Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; r) asphal sprayer Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; s) rember tamping Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; t) genset (mesin listrik) Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; u) tire roler/PTR Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; v) water tank toyota Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; w) long am (excavator baket panjang) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari; x) bommag (pemadat tanah) Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hari; y) vinisher (penghampar hotmix) Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hari; z) mesin sondir (uji struktur tanah) Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari; aa) mesin core drill (material testing equipment) (bor hotmix dan hotmix) Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari; bb) slum tes (uji kekentalan semen)) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; cc) concrete sylinder (cetakan beton bulat) uk. 10 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; dd) concrete sylinder (cetakan beton bulat ) uk. 15 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; ee) concrete cube mold (cetakan beton kubus ) uk. 15 x 15 x 15 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; dan ff) concrete cube mold (cetakan beton kubus) uk. 10 x 10 x 10 cm Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; 4. Ketentuan BAB IV dihapus. 5. Ketentuan Pasal 99 angka 2 dihapus, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction