Correct Article I
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah dan angka 20 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
