Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan disriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan tindakan makar dan / atau tindak pidana terhadap keamanan negara; g. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; h. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; j. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan/atau pemilihan kepala Desa; l. melanggar sumpah/janji jabatan; m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan; dan n. bertindak sewenang-wenang, melakukan penyelewengan dan bertindak diluar ketentuan Perundang-undangan.
Your Correction